Pada masa pandemi Covid-19 yang datang pada akhir tahun 2019, keadaan memaksa kita untuk mulai menggunakan sistem pembelajaran daring. Banyak peneliti yang menganalisa efektivitas pembelajaran daring yang dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian yang dipublikasikan mengindikasikan bahwa dalam pembelajaran daring terdapat kelebihan dan kekuarangan, namun sebagian besar masih menganggap pembelajaran daring kurang efektif. Tulisan ini merupakan sumbang saran agar perkuliahan daring semakin efektif.
Proses belajar merupakan proses transformasi pada seorang pembelajar. Transformasi yang dimaksud adalah perubahan dalam hal pengetahuan, sikap, dan tindakan menjadi lebih baik secara kuantitas dan kualitas. Dalam hal perkuliahan, pembelajar adalah mahasiswa. Ukuran terjadinya perubahan pengetahuan dapat diukur menggunakan tes formatif (kuis) dan tes sumatif (UTS/UAS). Sedangkan perubahan sikap dan tindakan dapat diukur melalui interaksi antara dosen dan mahasiswa. Selama ini perubahan tersebut dapat diperoleh mahasiswa dengan tatap muka di kelas antara dosen dan mahasiswa. Di kelas terjadi transfer pengetahuan, ienteraksi antara dosen dan mahasiswa, serta dosen dapat memonitor tindakan mahasiswa. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana semua yang didapat di kelas tersebut dapat juga diperoleh pada pembelajaran daring?
Jika kita kembali mengingat pengertan SKS (satuan kredit semester) dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, ternyata kegiatan tatap muka hanya 50 menit dari 120 menit durasi pembelajaran dalam 1 SKS (sekitar 42%). Selebihnya adalah waktu bebas bagi mahasiswa untuk eksplorasi materi pembelajaran di luar kelas. Era teknologi informasi ini menjadi saat yang tepat bagi mahasiswa untuk mengeksplor materi, karena semua materi perkuliahan telah tersedia di internet. Dengan demikian, faktor penentu keberhasilan belajar bukan saja pertemuan di kelas melainkan kemauan pembelajar untuk eksplorasi materi pembelajaran.
Permendikbud No. 3 mengamanahkan agar proses pembelajaran dilakukan dengan interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Pada pembelajaran yang dilakukan secara daring, maka sifat-sifat pembelajaran tersebut juga perlu diperhatikan oleh dosen sebagai pembimbing dan fasilitator proses pembelajaran. Agar karakter proses pembelajaran tersebut dapat terlaksana diperlukan sebuah sistem pembelajaran daring yang baik. Dalam hal ini, Untirta telah memfasilitasi proses ini dengan adanya SPADA (Sistem Pembelajaran Daring). Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh dosen dan mahasiswa dalam penggunaan SPADA agar karakter proses pembelajaran yang diinginkan dapat tercapai.
Sidang Munaqosah Online Gelombang XV Jurusan Hukum Keluarga dapat diselenggarakan secara online yaitu pada hari Jumat, 27 Agustus 2021