MOU IAIN

MOU IAIN

Cirebon, 25 November 2022

Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon menerima kedatangan tamu dari IAIN Metro untuk melaksanakan MOU. Beberapa Ketua dan Jurusan turut hadir dan salah satunya adalah Jurusan hukum keluarga. Pada kesempatan ini disampaikan kerjasama antara Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan IAIN Metro Lampung.

NOTA KESEPAKATAN KERJASAMA

(MEMORANDUM OF AGGREEMENT)

ANTARA

FAKULTAS SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO

DAN

FAKULTAS SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

NOMOR: 2159/In.28.2/D/H.M.01/11/2022

NOMOR: 1121/In.08/F.IV/PP.00.9/11/2022

TENTANG

PELAKSANAAN KEGIATAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

Pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Lima November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua bertempat di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon,  Jalan Perjuangan, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, telah dilaksanakan nota kesepakatan kerjasama antara pihak-pihak:

  1. Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Metro yang berkedudukan di Jalan Ki Hajar Dewantara No.15A Iring Mulyo Kota Metro, dalam hal ini diwakili oleh Husnul Fatarib, Ph.D selaku Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Metro, dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
  2. Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon yang berkedudukan di Jl. Perjuangan, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, dalam hal ini diwakili oleh H. Edy Setyawan, Lc., MA selaku Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kesepakatan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

NAMA

Kesepakatan kerjasama ini diberi nama ANTARA FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO DAN  FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI.

Pasal 2

TUJUAN

Kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerjasama kelembagaan PARA PIHAK, dan merealisasikan pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi antara PARA PIHAK.

Pasal 3

RUANG LINGKUP

  • Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran secara bersama-sama dan/ atau menempatkannya pada salah satu lembaga antara PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kampus Merdeka.
  • Melaksanakan kegiatan praktikum, pelatihan atau magang secara bersama-sama dan/ atau menempatkannya pada salah satu lembaga yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
  • Melaksanakan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, atau seminar secara bersama-sama dan/ atau menempatkannya pada salah satu lembaga atau lokasi yang berada dalam wilayah kerja PARA PIHAK.
  • Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau pemasyarakatan bidang syari’ah dan hukum secara bersama-sama dan/ atau menempatkannya pada salah satu lembaga atau lokasi yang berada dalam wilayah kerja PARA PIHAK.
  • Bentuk kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

SARANA/PRASARANA DAN PEMBIAYAAN

Sarana/ prasarana dan/ atau pembiayaan yang timbul akibat dari pelaksanaan kesepakatan kerjasama ini akan disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pasal 5

JANGKA WAKTU

Kesepakatan kerjasama ini dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal ditandatanganinya, dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan PARA PIHAK.

Pasal 6

PENYELESAIAN SENGKETA

Perbedaan pandangan (penafsiran) atau sengketa yang berkenaan dengan kesepakatan kerjasama ini, akan diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan antara PARA PIHAK.

Pasal 7

PERATURAN TAMBAHAN

  • Perubahan terhadap isi kesepakatan kerjasama ini hanya dapat dilakukan setelah melalui kesepakatan dan mendapat persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
  • Kesepakatan kerjasama ini dapat berakhir dengan ketentuan apabila salah satu dari PARA PIHAK ingin mengakhirinya dikarenakan satu dan lain hal, dengan ketentuan terlebih dahulu mengadakan persetujuan antara PARA PIHAK.
  • Usul pengakhiran kesepakatan kerjasama sebagaimana yang dimaksud ayat (2) di atas, harus disampaikan oleh pihak yang ingin mengakhiri kesepakatan kerjasama kepada pihak lainnya dilakukan dalam bentuk surat tertulis selambat-lambatnya enam (6) bulan sebelum tanggal persetujuan pengakhiran.
  • Dalam hal pengakhiran kesepakatan kerjasama, maka program/ kegiatan kesepakatan kerjasama yang sedang berlangsung akan dilanjutkan sampai selesainya program/ kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 8

PENUTUP

Petunjuk teknis dan hal-hal lain yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini, jika dipandang perlu maka akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam bentuk kontrak kerja bersama dan/ atau surat-menyurat lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan kerjasama ini.

Kesepakatan kerjasama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada kesepahaman kerjasama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dipegang oleh PARA PIHAK.

                PIHAK PERTAMA:                                                    PIHAK KEDUA:

           FAKULTAS SYARIAH                                               FAKULTAS SYARIAH

          IAIN METRO LAMPUNG                                   IAIN SYEKH NURJATI CIREBON      

                                                                                                          

         HUSNUL FATARIB, Ph.D                                   DR. H. EDY SETYAWAN, LC., MA

                     DEKAN                                                                             DEKAN

Scroll to Top