Cirebon – Terkait dengan penawaran mata kuliah yang ideal, maka dipandang perlu untuk menyamakan persepsi diantara pengelola prodi dengan dosen-dosen pengampu mata kuliah, dimana mata kuliah tersebut sudah mengacu kepada kurikulum berbasis KKNI. Karena alasan tersebut pengelola prodi Hukum Keluarga mengadakan rapat dosen dengan mengundang dosen-dosen pengampu mata kuliah pada prodi Hukum Keluarga.
Rapat dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag. “Dekan menyampaikan tentang pentingnya pemerataan mata kuliah berbasis KKNI apalagi yang mencakup mata kuliah-mata kuliah hukum keluarga, dimana banyak ditemukan permasalahan hukum keluarga pada masyarakat akhir-akhir ini, sehingga kelak mahasiswa-mahasiswa hukum keluarga dapat menjawab dan memberikan solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut”.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan membahas pemerataan mata kuliah yang dipimpin oleh ketua jurusan/prodi Hukum Keluarga berama dengan dosen-dosen pengampu mata kuliah yang hadir, dalam rapat kali ini lebih dari 15 orang dosen hadir memenuhi undangan.
Pemerataan mata kuliah ini sangatlah penting dilakukan dikarenakan masa transisi dari kurikulum lama ke kurikulum baru berbasis KKNI menyisakan pemerataan mata kuliah yang belum ideal, khususnya di prodi Hukum Keluarga.
Maka diharapkan dari pelaksanaan rapat ini akan menghasilkan terbentuknya susunan mata kuliah yang ideal yang akan memudahkan mahasiswa dan dosen dalam proses pembelajaran, sehingga maksud dari pembelajaran tersebut akan tersampaikan dan diserap dengan baik oleh mahasiswa.