Cirebon, Senin, Selasa,Rabu tanggal 11,12 dan 13 Nopember 2019
Dalam rangka kunjungan kehormatan ( Audiensi) Jurusan Hukum Keluarga pertemuan dengan BK DPR RI yang diterima Ketua BK DPR RI sendiri yaitu Bapak Dr. Inosentius Samsul, MH Kepala Pusat Perancangan Undang-undang (Sebagai Narasumber) dan Dr. Khofiatuzziadah, MA (Sebagai Protokoler). BK DPR RI beralamat JL. Jenderal Gatot Subroto Jakarta 10270 tepatnya di gedung Nusantara III.
Maksud dan tujuan Kunjungan Kehormatan (Audiensi) dalam rangka mempelajari tentang ilmu hukum dengan Mahkamah Konstitusi dan BK DPR RI.
Pada kesempatan tersebut mahasiswa mendapatkan pencerahan dan ilmu pengetahuan sebagai bekal kelak atau apabila menginginkan karir seperti tersebut.
Kunjungan Kehormatan (Audiensi) dalam rangka mempelajari tentang ilmu hukum tentang Kebijakan Politik Nasional dalam Rangka Sistem Peradilan di Era Digital.dan Pembentukan Undang-undang.
Sedangkan di Mahkamah konstitusi. Diterima oleh Dr. Ana Triningsih, MH (sebagai Narasumber ) dan Ibu Dewi, SH( sebagai Protokoler MK). Mahkamah Konstitusi juga sebagai lembaga Peradilan yang ada di Indonesia. Mahkamah Konstitusi terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No 6 Rt 2/ RW 3, Gambir, kecamatan Gambir, kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota ( DKI ) Jakarta 10110.
Hasil Audiensi
Hasil Audiensii sebagai berikut :
- Audiensi dengan BK DPR RI, BK DPR RI memberikan Apresiasi kepada Para mahasiswa untuk ikut serta dalam proses penyusunan Perundang-undangan melalui sistem online.
- Mahasiswa mengenal Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang. Penulisan tujuan dan kegunaan penyusunan Naskah Akademik ( NA ) disesuaikan dengan ruang lingkup permasalahan yang akan dijelaskan dalam NA. Oleh karena itu, rumusan standar untuk tujuan penyusunan NA adalah pertama: mengetahui perkembangan teori dan praktik empiris dari materi undang-undang;
Kedua: melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan substansi UU; ketiga : merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis UU, serta keempat : merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan UU
- Mahasiwa dapat mengenal Cara Penyiapan Rancangan Undang-Undang.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentun Undang-Undang . Kekuasaan tersebut sejalan dengan fungsi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 bahwa: Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi Legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Setiap Rancangan undang-undang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
4. Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi yaitu lembaga tinggi suatu negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2003 pasal 1. Mahkamah Konstitusi adalah salah salah satu lembaga negara yang menjalankah kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk penyelenggaraan peradilan untuk penegakan hukum dan keadilan.
Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi terbentuk berawal dari amandemen konstitusi yang dijalankan MPR di tahun 2001, hal itu diikuti dengan pengadopsian constituional count atau Mahkamah Konstitusi. Ide yang didaat untuk membentuk Mahkamah Konstitusi ini adalah bagian dari perkembangan tentang pemikiran hukum di abad 20.
Undang-Undang Dasar sudah mengalami beberapa kali perubahan. Tetapi perubahan ketiga yang berhubungan dengan penantian pembentukan mahkamah konsitusi. Pada perubahan tersebut dilakukan penetapan bahwa mahkamah agung melaksanakan fungsi dari Mahkamah Konsitusi.
Fungsi tersebut dilakukan MA sampai MK terbentuk. Hal ini tertuang pada pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.
Agar sesudah Mahkamah Konstitusi terbentuk mempunyai aturan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dengan benar, DPR bersama pemerintah bekerja sama untuk membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Konstitusi. Di 13 Agustus 2003, hasil permusyawaratan dan pembahasan yang detail antara DPR dan pemerintah mengenai Mahkamah Konstitusi menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.
Mahkamah Konstitusi bertugas melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik.
Audiensi dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi menginformasikan peluang karir bagi Alumni Jur HK untuk terlibat di MK.
- Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat tugas mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik
- Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)
- Memberikan keputusan terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
- Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.
- Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat fungsi mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Hal ini artinya bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakuka penegakan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
- Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.
- Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara lembaga negara
- Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.
- Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi memiliki hak memutuskan sengketa tersebut.
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat wewenang dari mahkamah konsitusi, antara lain:
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya sifatnya final untuk;
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memberikan putusan pembubaran partai politik.
- Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)
- Memberikan putusan terhadap pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil presiden diduga sudah melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain. Atau perbuatan yang tercela dan atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau warga masyarkat untuk memberikan keterangan.
Struktur Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai anggota sembilan (9) orang anggota hakim konstitusi, yang ditetapkan oleh presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi antara lain
- Ketua merangkah anggota
- Waki ketua merangkap anggota
- Anggota hakim konstitus-
- Sekretariat Jenderal
- Kepaniteraan
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Ketua dan wakil ketua mahkamah konsituti berkoordinasi dengan hakim konsitusi. Kemudian jabatan dibawah ketua dan wakil ketua adalah sekretariat jenderal.
Pada sekretariat jenderal ini ada beberapa biro yang melakukan koordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II). Dibawah ini adalah biro-biro yang ada dalam mahkamah konstitusi, antara lain:
- Biro perencanaan dan pengawasan
- Biro keuangan dan kepegawaian
- Biro hubungan masyarakat dan protokol
- Biro umum
- Pusat penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
- Pusar pendidikan pancasila dan konsitusi
Simpulan dan Saran :
- Badan Keahlian DPR RI dan Makhamah Konstitusi Mengapresiasi Mahasiswa
Jurusan HK untuk ikut terlibat langsung di dua lembaga tersebut, dimana keduanya membuka kesempatan bagi Para Alumni Jur Hk untuk berkarir di kedua lembaga tersebut.
- Hendaknya kegiatan kunjungan Kehormatan (Audiensi) dilaksanakan secara Rutin agar wawasan dan aspirasi dapat berkembang dan tersalurkan .