Paradigma Mahasiswa Hukum Keluarga terhadap Amandemen UU Perkawinan 1974 terkait Penyetaraan Batas Usia Perkawinan
Senin, 25 Nopember 2019 beberapa Narasumber : Dr. Wardah Nuroniyah, MSI , Jaja Suteja, SHI, MPd.I dan Dr. Dewi Cahyani MPd memaparkan berbagai pemahaman tentang UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Didukung pula penyusunan materi dari Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrat Pusat Kajian Hukum, Gender, Masyarakat Fakultas Hukum, UGM ICJR KAL YANAMITRA ECPAT Indonesia.
Kategori 1 Pengaturan Usia Anak di Bawah Standar KHA
No | Undang-undang | Pengaturan |
1. | UU No. 1/74 tentang
Perkawinan |
Usia minimum menikah perempuan
16 tahun dan laki-laki 19 tahun. |
19 Wilfridus Josephus Sabarija Poerwadarminta, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Di bawah usia di atas dimungkinkan
karena dispensasi pengadilan |
||
2. | UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan |
Usia dibolehkan bekerja 15 tahun |
3 | UU No. 22/2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan |
Usia 17 dapat memiliki SIM A dan
SIM C |
4 | UU No. 7/2017 tentang
Pemilihan Umum |
Usia terlibat dalam kepanitiaan
Pemilu dan menjadi pemilih 17 tahun |
5. | UU No. 24/2013 tentang
Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan |
Usia 17 tahun atau sudah menikah
wajib memiliki KTP elektronik |
Kesimpulan Naskah Akademik RUU Perubahan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- Pelaksanaan UU Perkawinan terkait dengan batas usia perkawinan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) dan dispensasinya yang diatur di dalam Pasal 7 Ayat (2) telah
berkontribusi terhadap pelegitimasian dan pemberian peluang terhadap praktek-praktek perkawinan anak yang bertentangan dengan upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan, kesehatan, kehidupan nir kekerasan, kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup anak sebagaimana dijamin oleh Konstitusi NRI. Pelaksanaan pasal tersebut mendiskriminasikan anak perempuan dan karenanya memberi dampak lebih berat kepada anak perempuan.
- Perubahan UU Perkawinan khususnya Pasal 7 Ayat (1) dan (2) menjadi mendesak untuk dilakukan karena menjadi amanat dari Konstitusi Negara RI dalam memberikan perlindungan kepada warga negara, dan pemenuhan hak-hak anak sebagai warga negara dan sebagai bagian dari hak-hak asasi manusi
- Pertimbangan perubahan UU Perkawinan meliputi: a) Landasan filosofis; UUUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 D telah menjamin hak setiap orang, tak terkecuali anak, laki-laki, maupun perempuan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan huku Konstitusi ini menjadi landasan yang kuat agar perubahan pengaturan perkawinan terkait dengan usia minimum perkawinan disandarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan, prinsip non diskriminatif, dan prinsip perlindungan dan kepentingan yang terbaik buat anak. b. Landasan Sosiologis; Walaupun telah terjadi penurunan terhadap prevalensi angka perkawinan anak dan dispensasi perkawinan di tahun 2016-2017 namun angka perkawinan anak Indonesia masih terbilang tinggi di tingkat Asia. Perkawinan anak memberi dampak langsung kepada hilangnya hak-hak anak terhadap pendidikan dan tumbuh kembang, rentan mengalami kekerasan dan ekploitasi, dan gangguang kesehatan reproduksi dan psikosial. Hukum Perkawinan khususnya Pasal 7
Ayat (1) dan (2) UU Perkawinan berkontribusi memberi peluang
praktek-praktek perkawinan anak; c. Landasan Yuridis; sebagai negara hukum yang telah memiliki konstitusi, perlu kiranya melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Konstitusi. Perkembangan politik hukum Indonesia di era reformasi perlu secara konsisten didasarkan pada penghormatan hak manusia khususnya hak anak. Pasal 7 Ayat (1) tentang batasan usia minimal perkawinan untuk perempuan dan Pasal 7 Ayat (2) tentang dispensasi perkawinan di bawah usia minimal perkawinan perlu diselaraskan dengan Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
- Perubahan pengaturan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) menitikberatkan persamaan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun, pengaturan tentang dibutuhkan persyaratan-
persyaratan untuk pengetatan dispensasi perkawinan di bawah usia minimum dan upaya pencegahan dan penangan perkawinan di bawah usia minimu. Perubahan UU Perkawinan di masa depan diharapkan dalam berkontribusi secara langsung terhadap perlindungan hak-hak anak dan secara tidak langsung akan mengurangi angka kematian ibu, meningkatkan angka pendidikan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan aspek- aspek lain terkait peningkatkan taraf kehidupan. Pencegahan dan penghapusan perkawinan anak akan berkontribusi dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.
pharmacy online viagra without prescription
canadian pharmacy no prescription order viagra no prescription online