Uncategorized

NASKAH AKADEMIK RUU PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN

Paradigma Mahasiswa Hukum Keluarga terhadap Amandemen UU Perkawinan 1974 terkait Penyetaraan Batas Usia Perkawinan Senin, 25 Nopember 2019 beberapa Narasumber : Dr. Wardah Nuroniyah, MSI , Jaja Sut...
Mahasiswa Lawyers Club Paradigma Mahasiswa Hukum Keluarga terhadap Amandemen UU Perkawinan 1974 terkait Penyetaraan Batas Usia Perkawinan Senin, 25 Nopember 2019 beberapa Narasumber : Dr. Wardah Nuroniyah, MSI , Jaja Suteja, SHI, MPd.I dan Dr. Dewi Cahyani MPd memaparkan berbagai pemahaman tentang UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Didukung pula penyusunan materi dari Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrat Pusat Kajian Hukum, Gender, Masyarakat Fakultas Hukum, UGM ICJR KAL YANAMITRA ECPAT Indonesia. Kategori 1 Pengaturan Usia Anak di Bawah Standar KHA
No Undang-undang Pengaturan
1. UU No. 1/74 tentang Perkawinan Usia minimum menikah perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
19   Wilfridus  Josephus  Sabarija  Poerwadarminta,  1984,  Kamus  Umum  Bahasa  Indonesia,  Balai Pustaka, Jakarta.
Di bawah usia di atas dimungkinkan karena dispensasi pengadilan
2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Usia dibolehkan bekerja 15 tahun
3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Usia 17 dapat memiliki SIM A dan SIM C
4 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Usia terlibat dalam kepanitiaan Pemilu dan menjadi pemilih 17 tahun
5. UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Usia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP elektronik
Kesimpulan Naskah Akademik RUU Perubahan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  1.  Pelaksanaan  UU    Perkawinan    terkait    dengan    batas    usia perkawinan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) dan dispensasinya  yang  diatur  di  dalam  Pasal  7  Ayat  (2)  telah
berkontribusi terhadap pelegitimasian dan pemberian peluang terhadap praktek-praktek perkawinan anak yang bertentangan dengan upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan, kesehatan, kehidupan nir kekerasan, kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup anak sebagaimana dijamin oleh Konstitusi NRI. Pelaksanaan pasal tersebut mendiskriminasikan anak perempuan dan karenanya memberi dampak lebih berat kepada anak perempuan.
  1.  Perubahan UU Perkawinan khususnya Pasal 7 Ayat (1) dan (2) menjadi mendesak untuk dilakukan karena menjadi amanat dari Konstitusi Negara RI dalam memberikan perlindungan kepada warga negara,  dan  pemenuhan  hak-hak  anak  sebagai  warga negara dan sebagai bagian dari hak-hak asasi manusi
  2. Pertimbangan perubahan UU Perkawinan meliputi: a) Landasan filosofis; UUUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 D telah menjamin hak setiap orang, tak terkecuali anak, laki-laki, maupun perempuan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang   adil   serta   perlakuan   yang   sama   dihadapan   huku Konstitusi ini menjadi landasan yang kuat agar perubahan pengaturan perkawinan terkait dengan usia minimum perkawinan disandarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan, prinsip non diskriminatif, dan prinsip perlindungan dan kepentingan yang terbaik  buat  anak.  b.  Landasan  Sosiologis;  Walaupun  telah terjadi penurunan terhadap prevalensi angka perkawinan  anak dan dispensasi perkawinan di tahun 2016-2017 namun angka perkawinan anak Indonesia masih terbilang tinggi di tingkat Asia. Perkawinan anak memberi dampak langsung kepada hilangnya hak-hak anak terhadap pendidikan dan tumbuh kembang, rentan mengalami kekerasan dan ekploitasi, dan gangguang kesehatan reproduksi dan psikosial. Hukum Perkawinan khususnya Pasal 7
Ayat (1) dan (2) UU Perkawinan berkontribusi memberi peluang praktek-praktek perkawinan anak; c. Landasan Yuridis; sebagai negara hukum yang telah memiliki konstitusi, perlu kiranya melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Konstitusi. Perkembangan politik hukum Indonesia di era reformasi perlu secara konsisten didasarkan pada penghormatan hak manusia khususnya hak anak.  Pasal 7 Ayat (1) tentang batasan usia minimal perkawinan untuk perempuan dan Pasal 7 Ayat (2) tentang dispensasi perkawinan di bawah usia minimal perkawinan perlu diselaraskan dengan Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
  1. Perubahan pengaturan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) menitikberatkan persamaan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan yaitu 19  tahun,  pengaturan  tentang  dibutuhkan  persyaratan-
persyaratan untuk pengetatan dispensasi perkawinan di bawah usia minimum dan upaya pencegahan dan penangan perkawinan di bawah usia minimu. Perubahan UU Perkawinan di masa depan diharapkan dalam berkontribusi secara langsung terhadap perlindungan hak-hak anak dan secara tidak langsung akan mengurangi  angka  kematian  ibu,  meningkatkan  angka pendidikan,  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat dan  aspek- aspek lain terkait peningkatkan taraf kehidupan. Pencegahan dan penghapusan perkawinan anak akan berkontribusi dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan. [gallery columns="2" size="medium" ids="942,943,944,945"]
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas