Paradigma Mahasiswa Hukum Keluarga terhadap Amandemen UU Perkawinan 1974 terkait Penyetaraan Batas Usia Perkawinan
Senin, 25 Nopember 2019 beberapa Narasumber : Dr. Wardah Nuroniyah, MSI , Jaja Sut...
Paradigma Mahasiswa Hukum Keluarga terhadap Amandemen UU Perkawinan 1974 terkait Penyetaraan Batas Usia Perkawinan
Senin, 25 Nopember 2019 beberapa Narasumber : Dr. Wardah Nuroniyah, MSI , Jaja Suteja, SHI, MPd.I dan Dr. Dewi Cahyani MPd memaparkan berbagai pemahaman tentang UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Didukung pula penyusunan materi dari Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrat Pusat Kajian Hukum, Gender, Masyarakat Fakultas Hukum, UGM ICJR KAL YANAMITRA ECPAT Indonesia.
Kategori 1 Pengaturan Usia Anak di Bawah Standar KHA
| No | Undang-undang | Pengaturan |
| 1. | UU No. 1/74 tentang Perkawinan | Usia minimum menikah perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. |
| Di bawah usia di atas dimungkinkan karena dispensasi pengadilan | ||
| 2. | UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Usia dibolehkan bekerja 15 tahun |
| 3 | UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Usia 17 dapat memiliki SIM A dan SIM C |
| 4 | UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum | Usia terlibat dalam kepanitiaan Pemilu dan menjadi pemilih 17 tahun |
| 5. | UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan | Usia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP elektronik |
- Pelaksanaan UU Perkawinan terkait dengan batas usia perkawinan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) dan dispensasinya yang diatur di dalam Pasal 7 Ayat (2) telah
- Perubahan UU Perkawinan khususnya Pasal 7 Ayat (1) dan (2) menjadi mendesak untuk dilakukan karena menjadi amanat dari Konstitusi Negara RI dalam memberikan perlindungan kepada warga negara, dan pemenuhan hak-hak anak sebagai warga negara dan sebagai bagian dari hak-hak asasi manusi
- Pertimbangan perubahan UU Perkawinan meliputi: a) Landasan filosofis; UUUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 D telah menjamin hak setiap orang, tak terkecuali anak, laki-laki, maupun perempuan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan huku Konstitusi ini menjadi landasan yang kuat agar perubahan pengaturan perkawinan terkait dengan usia minimum perkawinan disandarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan, prinsip non diskriminatif, dan prinsip perlindungan dan kepentingan yang terbaik buat anak. b. Landasan Sosiologis; Walaupun telah terjadi penurunan terhadap prevalensi angka perkawinan anak dan dispensasi perkawinan di tahun 2016-2017 namun angka perkawinan anak Indonesia masih terbilang tinggi di tingkat Asia. Perkawinan anak memberi dampak langsung kepada hilangnya hak-hak anak terhadap pendidikan dan tumbuh kembang, rentan mengalami kekerasan dan ekploitasi, dan gangguang kesehatan reproduksi dan psikosial. Hukum Perkawinan khususnya Pasal 7
- Perubahan pengaturan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) menitikberatkan persamaan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun, pengaturan tentang dibutuhkan persyaratan-
Bagikan Artikel: