MUNAQOSAH GELOMBANG 13 JURUSAN HUKUM KELUARGA

 

Rabu 28 Mei 2025, dilaksanakan sidang munaqosah gelombang XIII mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga.  pada pelaksanaanya mahasiswa mengikuti dengan bersungguh-sungguh sesuai dengan tata tertib yang telah ditentukan. Pada pelaksanaan sidang munaqosah gelombang XIII Jurusan Hukum Keluarga pesertanya berjumlah 17 orang mahasiswa.

Salah satu syarat menyelesaikan studi pada Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah mahasiswa diwajibkan menulis skripsi dengan berpedoman kepada buku panduan akademik dan penulisan skripsi yang telah ditetapkan oleh fakultas. Panduan ini menjelaskan mekanisme pembimbingan yang berlaku dan syarat-syarat yang telah ditetapkan, dimulai dengan pengajuan proposal skripsi ke prodi, kemudian mengikuti sidang proposal, kemudian di SK-kan sampai akhirnya mendaftarkan diri untuk ujian munaqasyah skripsi. Dosen pembimbing ditunjuk dua orang, satu orang sebagai pembimbing utama dan satu orang lagi sebagai pembimbing pembantu. Dalam pelaksanaan pembimbingan dosen akan memberikan waktu/jadwal khusus bagi mahasiswa. Dalam pembimbingan skripsi, mahasiswa diwajibkan membawa lembaran kartu bimbingan skripsi yang harus diisi oleh dosen pembimbing, yang bertujuan untuk melihat tingkat kemajuan dari hasil bimbingan yang telah dilakukan. Tujuan pelaksanaan ujian sidang munaqasyah ini adalah untuk menguji kemampuan mahasiswa dalam mempertanggung jawabkan karya tulis (skripsi) yang telah disusun dan juga sebagai salah satu syarat akhir dari mahasiswa untuk menyelesaikan studi S1.

Scroll to Top