Sidang Skripsi ( Munaqosah ) Gelombang X ( Sepuluh ) Jurusan Hukum Keluarga Februari 2021

Sidang SKRIPSI ( MUNAQOSAH )

SEMINAR HASIL PENELITIAN

  1. Hasil penelitian yang dimaksud adalah skripsi dan tesis mahasiswa IAIN Samarinda.
  2. Seminar hasil dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pembimbing I dan II dari dekan fakultas.
  3. Seminar hasil dilaksanakan secara tertutup.
  4. Tim penguji seminar hasil :
    1. Untuk skripsi, tim terdiri dari Penguji yang telah ditetapkan oleh Dekan beserta Pembimbing I dan II
    2. Untuk tesis, tim dari Penguji yang telah ditetapkan oleh Direktur serta Pembimbing I dan II
  5. Waktu perbaikan seminar hasil penelitian maksimal 1 bulan
  6. Seminar hasil penelitian menentukan lulus/tidak lulus dalam ujian munaqosah.

UJIAN SKRIPISI/TESIS

  1. Ujian skripsi/tesis adalah kegiatan akademik yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa.
  2. Ujian skripsi dapat dilaksanakan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam ujian seminar hasil penelitian.
  3. Pelaksanaan ujian ditetapkan oleh Dekan/Direktur Pascasarjana.
  4. Tim ujian skripsi terdiri dari Ketua Sidang, Penguji Utama, Penguji I dan Penguji II, Sekretaris sedang (pembimbing II)
  5. Tim Ujian Tesis terdiri dari Ketua Sidang, Penguji Utama, Penguji Pendamping dan Sekretaris sidang.
  6. Salah satu penguji skripsi/tesis pada ayat 4 dan 5 adalah penguji yang sama pada seminar hasil penelitian.
  7. Alokasi waktu ujian untuk setiap skripsi/tesis adalah 60 menit, dengan ketentuan:
    1. Penyajian skripsi/karya ilmiah disampaikan oleh peserta selama 5 menit.
    2. Ketua Tim Penguji selama 15 menit.
    3. Penguji Utama selama 20 menit
    4. Penguji Pendamping selama 15 menit
    5. Sidang tim penguji untuk penentuan dan penyampaian hasil ujian selama 5 menit.
  8. Hasil ujian skripsi/tesis disampaikan secara terbuka di depan sidang ujian.
  9. Untuk tertib administrasi sidang ujian, tim penguji didampingi oleh Dosen yang ditunjuk sebagai Sekretaris Sidang.
  10. Petugas tim sidang bertugas menyiapkan kelengkapan administrasi persidangan :
    1. Berita acara ujian
    2. Blangko penilaian bagi masing-masing penguji.
    3. Sekretaris sidang bertugas sebagai notulis
    4. Rekapitulasi hasil nilai ujian skripsi.
  11. Masing-masing tim penguji dengan ketentuan bobot :
    1. Ketua tim penguji sebanyak untuk skripsi 25% dan tesis 30 %
    2. Penguji Utama untuk skripsi sebanyak 30 % untuk Tesis 40 %
    3. Penguji I untuk Skripsi sebanyak 25%
    4. Penguji II untuk skripsi sebanyak 20%
    5. Penguji Pendamping untuk Tesis sebanyak-banyaknya 30%
  12. Perbaikan skripsi/Tesis maksimal 1 bulan setelah diujikan, apabila lebih dari 2 bulan tidak diperbaiki maka dilaksanakan ujian skripsi ulang.

 

SYARAT UJIAN SKRIPSI

Syarat mengikuti ujian skripsi antara lain:

  1. Formulir Pendaftaran munaqosah
  2. Bukti keterangan lulus ujian komprehensif
  3. Bukti keterangan/sertifikat lulus  TOEFL
  4. Fotocopy ijasah SMU/sederajat/Diploma yang di Legalisir
  5. Fotocopy KTM atau keterangan mahasiswa (awal sampai akhir)
  6. Fotocopy transkip nilai sementara dari Jurusan
  7. Fotocopy sertifikat PPL
  8. Fotocopy sertifikat KKN
  9. Fotocopy Surat  Keterangan Tanda Lulus UKT/SPP (awal sampai akhir)
  10. Pas Photo Terbaru  berwarna background merah Ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dan pas photo hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dengan kertas Dop ( Pria : memakai Jas Hitam, berdasi, Tidak berkaca mata. Wanita : Memakai Jas Hitam , berkerudung dan tidak berkacamata  )
  11. Menyerahkan skripsi yang telah disahkan ( ACC ) oleh Dosen Pembimbing I dan II dan di setujui oleh Ketua Jurusan sebanyak 3 eksemplar dijilid warna biru
  12. Fotocopy Formulir Persetujuan Ujian Skripsi ( Munaqosyah) 1 Lembar
  13. Foto Copy Kartu Bimbinga Skripsi Asli
  14. Fotocopy sertifikat lulus Baca Tulis Al-Qur’an
  15. Foto Copy SK  Pembimbing Skripsi dan Surat Pengantar Penelitian Skripsi 1 Lembar
  16. Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map merah.

 

Daftar Peserta Gel X Master Blangko Nilai

Daftar Peserta Gel X

Master Blangko Nilai

Scroll to Top