Sidang SKRIPSI ( MUNAQOSAH )
SEMINAR HASIL PENELITIAN
- Hasil penelitian yang dimaksud adalah skripsi dan tesis mahasiswa IAIN Samarinda.
- Seminar hasil dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pembimbing I dan II dari dekan fakultas.
- Seminar hasil dilaksanakan secara tertutup.
- Tim penguji seminar hasil :
- Untuk skripsi, tim terdiri dari Penguji yang telah ditetapkan oleh Dekan beserta Pembimbing I dan II
- Untuk tesis, tim dari Penguji yang telah ditetapkan oleh Direktur serta Pembimbing I dan II
- Waktu perbaikan seminar hasil penelitian maksimal 1 bulan
- Seminar hasil penelitian menentukan lulus/tidak lulus dalam ujian munaqosah.
UJIAN SKRIPISI/TESIS
- Ujian skripsi/tesis adalah kegiatan akademik yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa.
- Ujian skripsi dapat dilaksanakan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam ujian seminar hasil penelitian.
- Pelaksanaan ujian ditetapkan oleh Dekan/Direktur Pascasarjana.
- Tim ujian skripsi terdiri dari Ketua Sidang, Penguji Utama, Penguji I dan Penguji II, Sekretaris sedang (pembimbing II)
- Tim Ujian Tesis terdiri dari Ketua Sidang, Penguji Utama, Penguji Pendamping dan Sekretaris sidang.
- Salah satu penguji skripsi/tesis pada ayat 4 dan 5 adalah penguji yang sama pada seminar hasil penelitian.
- Alokasi waktu ujian untuk setiap skripsi/tesis adalah 60 menit, dengan ketentuan:
- Penyajian skripsi/karya ilmiah disampaikan oleh peserta selama 5 menit.
- Ketua Tim Penguji selama 15 menit.
- Penguji Utama selama 20 menit
- Penguji Pendamping selama 15 menit
- Sidang tim penguji untuk penentuan dan penyampaian hasil ujian selama 5 menit.
- Hasil ujian skripsi/tesis disampaikan secara terbuka di depan sidang ujian.
- Untuk tertib administrasi sidang ujian, tim penguji didampingi oleh Dosen yang ditunjuk sebagai Sekretaris Sidang.
- Petugas tim sidang bertugas menyiapkan kelengkapan administrasi persidangan :
- Berita acara ujian
- Blangko penilaian bagi masing-masing penguji.
- Sekretaris sidang bertugas sebagai notulis
- Rekapitulasi hasil nilai ujian skripsi.
- Masing-masing tim penguji dengan ketentuan bobot :
- Ketua tim penguji sebanyak untuk skripsi 25% dan tesis 30 %
- Penguji Utama untuk skripsi sebanyak 30 % untuk Tesis 40 %
- Penguji I untuk Skripsi sebanyak 25%
- Penguji II untuk skripsi sebanyak 20%
- Penguji Pendamping untuk Tesis sebanyak-banyaknya 30%
- Perbaikan skripsi/Tesis maksimal 1 bulan setelah diujikan, apabila lebih dari 2 bulan tidak diperbaiki maka dilaksanakan ujian skripsi ulang.
SYARAT UJIAN SKRIPSI
Syarat mengikuti ujian skripsi antara lain:
- Formulir Pendaftaran munaqosah
- Bukti keterangan lulus ujian komprehensif
- Bukti keterangan/sertifikat lulus TOEFL
- Fotocopy ijasah SMU/sederajat/Diploma yang di Legalisir
- Fotocopy KTM atau keterangan mahasiswa (awal sampai akhir)
- Fotocopy transkip nilai sementara dari Jurusan
- Fotocopy sertifikat PPL
- Fotocopy sertifikat KKN
- Fotocopy Surat Keterangan Tanda Lulus UKT/SPP (awal sampai akhir)
- Pas Photo Terbaru berwarna background merah Ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dan pas photo hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dengan kertas Dop ( Pria : memakai Jas Hitam, berdasi, Tidak berkaca mata. Wanita : Memakai Jas Hitam , berkerudung dan tidak berkacamata )
- Menyerahkan skripsi yang telah disahkan ( ACC ) oleh Dosen Pembimbing I dan II dan di setujui oleh Ketua Jurusan sebanyak 3 eksemplar dijilid warna biru
- Fotocopy Formulir Persetujuan Ujian Skripsi ( Munaqosyah) 1 Lembar
- Foto Copy Kartu Bimbinga Skripsi Asli
- Fotocopy sertifikat lulus Baca Tulis Al-Qur’an
- Foto Copy SK Pembimbing Skripsi dan Surat Pengantar Penelitian Skripsi 1 Lembar
- Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map merah.