Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Bapak Dr. H. Aan Jaelani, M,Ag sedang memberikan sambutan mendampingi Bapak Narasumber Dr. H. Amran Suadi, SH. MH. MM (tengah) dan Bapak Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Sumanta, M.Ag (kanan) dalam Studium General Jurusan Hukum Keluarga 20/9/2016.
Pembahasan seputar Hukum Keluarga dengan segala dimensi kajiannya memiliki peran strategis dalam penguatan sistem peradilan agama di Indonesia dan tentu selalu menarik untuk didiskusikan. Alasan terpenting dari paradigma tersebut, adalah karena hukum keluarga Islam merupakan bidang hukum Islam yang paling banyak diterapkan secara luas dan langsung oleh negara-negara muslim di dunia, termasuk Indonesia. Hukum keluarga Islam telah menjadi dasar bagi masyarakat muslim selama berabad-abad dan merepresentasikan bagian paling pokok dari syariah.
Dalam hukum Islam, istilah hukum keluarga dikenal dengan Akhwal Syakhsyiyah yang merupakan istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam, seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Istilah hukum keluarga sejatinya pertama kali muncul dari sistem hukum yang berlaku di Eropa dan memiliki pengaruh cukup kuat dalam proses kodifikasi hukum di negara-negara berpenduduk Muslim.
Munculnya istilah hukum keluarga didunia Islam pertama kali pada tahun 1893 ketika seorang hakim terkemuka Mesir, Muhammad Qadri Pasha mengkompilasi kaidah-kaidah hukum keluarga dalam tulisannya berjudul al-Ahkam al-Shar’iyyat fi al-Ahwal al-Syakhsyiyyat ala Mazhab al Imam Abi Hanifa al-Nu’man. Kompilasi ini memuat 646 pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum berdasarkan mazhab Hanafi tentang perkawinan, perceraian, mahar, larangan, wasiat dan warisan. Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa modernisasi hukum keluarga di dunia Islam yang meliputi aspek perkawinan, perceraian, dan waris secara fenomenal telah dimulai sejak awal abad 20.
Terjadi fenomena hukum yang unik pada Pengadilan Agama, di mana sebagian besar peranannya sebagai peradilan keluarga, meskipun sebelumnya tidak didesain untuk tugas tersebut. Dengan kondisi obyektif ini, maka peradilan agama menjadi titik sentral utama pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Berdasarkan paradigma tersebut, tentu saja dapat pula dipahami sebaliknya, bahwa hukum keluarga (Akhwal Syakhsyiyah) memiliki peran strategis dalam penguatan sistem peradilan agama di Indonesia, karena semakin kuat eksistensi hukum keluarga (Akhwal Syakhsyiyah), maka semakin kuat pula eksistensi peradilan agama di Indonesia.
Terdapat tiga komponen dalam sistem hukum, yaitu komponen struktur, substansi dan budaya hukum. Dari sudut pandang ini, sulit memisahkan antara hukum keluarga dengan penguatan sistem peradilan agama di Indonesia. Antara keduanya terdapat hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Di mana perkembangan lembaga peradilan agama yang tumbuh pesat membutuhkan sistem hukum dan peradilan yang efektif guna menjamin terwujudnya kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat maupun pihak lain yang terkait dengan kewenangannya terutama dalam bidang hukum keluarga. Selain substansi hukum keluarga (Akhwal Syakhsyiyah) tentu Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam jurusan Akhwal Syakhsyiyah yang memiliki peran yang sama dalam membidani lahirnya sumber daya manusia yang handal dan profesional sebagai aparatur hukum dilingkungan peradilan agama, baik sebagai hakim, panitera, jurusita, maupun dilingkungan instansi lainnya.
Dalam UU RI Nomor. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Salah satu fungsi pendidikan tinggi yakni mengembangkan civitas akademika yang inovatif, responsive, kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Stakeholder perguruan tinggi terdiri dari dosen, mahasiswa dan pengguna lulusan perguruan tinggi tersebut. Mahasiswa adalah bagian terpenting dari perguruan tinggi, hal ini merupakan suatu komunitas atau kumpulan orang-orang yang kreatif, kritis dan mempunyai disiplin ilmu. Produk perguruan tinggi haruslah sejalan dengan keinginan pasar (pengguna lulusan).
Masalah Hukum Keluarga adalah masalah yang mengatur tentang hukum antar individu dalam hubungannya dengan individu yang lain, yang berhubungan dengan persoalan-persoalan keluarga seperti, perkawinan, kewarisan, perwakafan, dan semua permasalahan yg berhubungan dengan hukum keluarga khususnya hukum keluarga Islam. Lembaga peradilan agama adalah salah satu stakeholder yang disebut pengguna lulusan dari Jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah) pada Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Karena pada Lembaga Peradilaan Agama inilah posisi Hukum Islam khususnya Hukum Perdata Islam diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan hukum masyarakat Islam di Indonesia. Adanya lembaga peradilan Agama dan UU No. 7 tahun 1989 lalu di amandemen menjadi UU No. 50 tahun 2009 menandakan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki system peradilan Agama secara maksimal.
Perkembangan lembaga peradilan agama sebagai lembaga yang mengaplikasikan dan mengimplementasikan hukum perdata islam secara nyata dalam kehidupan hukum masyarakat Islam di Indonesia, membuka peluang bagi lulusan jurusan hukum keluarga islam (Akhwal Syakhshiyyah) di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Dengan demikian, Jurusan Hukum keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon memiliki harapan yang besar bahwa mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) ini mampu memiliki kualifikasi dan paham tentang peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah hukum keluarga sehingga akan mampu bersaing secara sehat dengan lulusan sarjana lainnya.
Studium general dengan tema “Peran Strategis Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) dalam Penguatan Sistem Peradilan Agama Di Indonesia” ini diharapkan akan memunculkan para mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) yang memiliki kemampuan yang diharapkan stakeholder yakni lembaga Peradilan Agama dalam mengelola kelembagaan di berbagai sektor didalamnya. Hal ini bertujuan saling membutuhkan untuk semakin mempercepat pencapaian tujuan Hukum keluarga di masa yang akan datang.
Peserta terdiri dari kalangan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (AS) dan dari kalangan Ketua Pengadilan Agama se-wilayah 3 Cirebon.
Tampak Para peserta Studium General sangat antusias mengikuti materi yang dibawakan oleh Bapak Dr. H. Amran Suadi, SH. MH. MM
H. Ilham Bustomi selaku moderator sedang membuka sesi pertanyaan seputar materi Studium General yang disampaiakan oleh Narasumber.