Taziah Mahasiswa

Taziah Mahasiswa

Kuningan , 24 November 2022

Pengertian Takziah dan Adabnya yang harus di perhatikan Umat Muslim

Ketua Jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon bersama-sama dengan pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan ( HMJ ) Hukum Keluarga melakukan kunjungan taziah ke rumah almarhum  MUHAMMAD HILMI SIHABUMILAH A. tepatnya di daerah Dusun pahing RT003 RW003 desa cibulan Kecamatan cidahu Kabupaten kuningan. Almarhum meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Kampus menuju rumah dengan kecelakaan berkendaraan roda dua.

Dalam kehidupan umat muslim, harus saling membantu dan menguatkan saudara sesama yang sedang mengalami musibah. Salah satunya adalah dengan bertakziah atau melayat yang sedang berduka karena kehilangan anggota keluarga. Takziah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguatkan saudara, keluarga, sahabat atau teman yang ditinggalkan almarhum/almahumah juga mendoakan jenazah kerabat atau keluarga yang meninggalkan saudara kita tersebut.

Pengertian Takziah

Takziah atau melayat dilakukan dengan mendatangi keluarga jenazah. Menghibur agar bersabar dan berkuat atau berteguh hati serta mendoakan jenazah agar diampuni segala dosanya.
Takziah dilakukan untuk menunjukkan kepedulian sosial, meringankan kesusahan serta memberikan dorongan kekuatan mental dan menghibur keluarga yang ditinggalkan agar bersabar dalam menghadapi ujian Allah SWT.
Takziah juga membantu meringankan beban keluarga yang ditinggal seperti membantu membuatkan makanan dan membantu mempersiapkan kebutuhan selama pengurusan jenazah. Selain bermanfaat bagi keluarga jenazah, orang yang bertakziah juga akan mendapatkan pahala. Nabi Muhammad SAW, bersabda:
“Tidak seorang mukmin pun datang bertakziah kepada saudaranya yang ditimpa musibah, kecuali akan diberi pakaian kebesaran oleh Allah SWT, di hari kiamat kelak.” (HR Ibnu Majah).
Hukum melaksanakan takziah adalah sunah. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu disunahkannya takziah. Menurut pendapat Fukaha dari mazhab yang empat (Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi) dan Wahdah az-Zuhaili (ahli fikih dan usul fikih), takziah sunah dilakukan dengan tenggang waktu tiga hari tiga malam. Sesudah waktu itu hukumnya makruh, kecuali bagi orang yang sedang tidak berada di tampat agar tidak membangkitkan kembali kesedihan orang yang terkena musibah.
Adab Bertakziah

Berikut ini adalah adab atau etika yang sebaiknya diperhatikan oleh setiap Umat Muslim berdasarkan buku Mengurus Jenazah, Takziah, dan Ziarah Kubur oleh Endah Dwi Atmajati , yaitu sebagai berikut:

  • Mengenakan pakaian yang sopan dan sederhana. Diutamakan berwarna gelap dan tidak mencolok.
  • Menyampaikan ucapan belasungkawa dan doa untuk kebaikan serta ampunan bagi orang yang meninggal dan keluarganya.
  • Menghindari pembicaraan yang membuat keluarga jenazah bersedih.
  • Tidak bersenda gurau atau tertawa terbahak-bahak saat bertakziah.
  • Ikut menyalati jenazah dan mengantarnya ke kubur.
  • Membawakan makanan untuk keluarga yang ditinggal.
  • Tidak membicarakan kebuurkan atau membuka aib orang yang meninggal atau keluarganya.
Itulah pengertian dan adab yang harus diperhatikan saat bertakziah. Semoga kita selalu dapat membantu, mendoakan, dan menguatkan saudara sesama Muslim yang sedang mengalami musibah.
     
Scroll to Top