Ujian Komprehensif Gelombang II, III dan IV Jurusan Hukum Keluarga

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Statuta IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon memberikan pedoman tentang tugas dan fungsi organisasi pada Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam (FSEI).
Program Studi merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang mempunyai tugas menyelenggarakan Program Studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Prodi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Program Studi menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, di lingkungan fakultas;
2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
4. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
5. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Organisasi Program Studi terdiri atas:
1. Ketua Program Studi;
2. Sekretaris Program Studi; dan
3. Dosen
4. Pengelola layanan akademik

Untuk itu, Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Syekh Nurjati Cirebon wajib merumuskan kebijakan strategis dalam berbagai aspek untuk merespon tantangan dan peluang pada era revolusi tersebut. Kemenristekdikti RI dan Kemenag RI mulai melakukan perubahan dari kelembagaan, kurikulum, sumber daya, serta pengembangan cyber university, dan riset dan pengembangan hingga inovasi. Kemenristekdikti telah merumuskan lima elemen penting yang harus menjadi perhatian dan akan dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa di era Revolusi Industri 4.0, yaitu:
Pertama, persiapan sistem pembelajaran yang lebih inovatif di perguruan tinggi seperti penyesuaian kurikulum pembelajaran, dan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam hal data Information Technology (IT), Operational Technology (OT), Internet of Things (IoT), dan Big Data Analitic, mengintegrasikan objek fisik, digital dan manusia untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang kompetitif dan terampil terutama dalam aspek data literacy, technological literacy and human literacy.
Kedua, rekonstruksi kebijakan kelembagaan pendidikan tinggi yang adaptif dan responsif terhadap revolusi industri 4.0 dalam mengembangkan transdisiplin ilmu dan Program Studi Akuntansi Syariahyang dibutuhkan. Selain itu, mulai diupayakannya program Cyber University, seperti sistem perkuliahan distance learning, sehingga mengurangi intensitas pertemuan dosen dan mahasiswa. Cyber University ini nantinya diharapkan menjadi solusi bagi anak bangsa di pelosok daerah untuk menjangkau pendidikan tinggi yang berkualitas.
Ketiga, persiapan sumber daya manusia khususnya dosen dan peneliti serta perekayasa yang responsif, adaptif dan handal untuk menghadapi revolusi industri 4.0. Selain itu, peremajaan sarana prasarana dan pembangunan infrastruktur pendidikan, riset, dan inovasi juga perlu dilakukan untuk menopang kualitas pendidikan, riset, dan inovasi.
Keempat, terobosan dalam riset dan pengembangan yang mendukung Revolusi Industri 4.0 dan ekosistem riset dan pengembangan untuk meningkatkan

Alhamdulillah di awal tahun akademik 2022  Jurusan Hukum Keluarga telah melaksanakan kegiatan  rutinnya yaitu Ujian Sidang Komprehensif yang terbagi menjadi 3 gelombang dari sejumlah peserta 68 orang.

Master

Master

Master

 

Scroll to Top