Cirebon, 10 November 2022
Bimbingan Karir
Fakultas Febi dan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan kegiatan Workshop Bimbingan Karir bagi para alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon Fakultas Ekonomi Bisnis Islam ( FEBI ) dan Fakultas Syariah.
Kegiatan Workshop ini merupakan kegiatan yang mengarahkan atau membimbing bagi para alumni untuk mendapatkan gambaran pekerjaan apa yang akan diminati dan tekuni sesuai kemampuan masing-masing Individu.
Workshop Bimbingan Karir ini mengundang para Alumni dari berbagai Jurusan atau Prodi yaitu :
- Jurusan Perbankan Syariah
- Jurusan Akuntansi Syariah
- Jurusan Ekonomi Syariah
- Jurusan Hukum Keluarga / Akkhwal Syaksiyah
- Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
- Jurusan Hukum Tata Negara
Dengan jumlah peserta yang di undang sekitar 150 Orang dari sejumlah 6 jurusan tersebut. Workshop ini selain untuk mengadakan kerjasama juga menjadi salah satu sarana untuk mengarahkan mahasiswa mengikuti pendidikan dan bimbingan karir bersama lembaga yang sesuai dengan kependidikannya. Berikut adalah salah satu kerja sama Fakultas Syariah dengan Lembaga Advocate Daryanto Law Firm.
MOU Kerjasama Fakultas Syariah dengan lembaga Advokat
MOU Fakultas Syariah dan Kantor Daryanto Law Firm Advocate & Legal Consultan
Berikut adalah Teks Nota Kesefahaman antara Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan Kantor Daryanto Law Firm Advocate & Legal Consultan Tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON
DENGAN
KANTOR DARYANTO LAW FIRM ADVOCATE & LEGAL CONSULTAN
TENTANG
PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Pada hari ini, Kamis Tanggal Sepuluh November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertandatangan di bawah ini:
- Nama : H. Edy Setyawan, Lc., MA
Jabatan : Dekan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Alamat : Jl. Perjuangan, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45132
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
- Nama : Daryanto, SHI., MH
Jabatan : Kepala Kantor Daryanto Law Firm Advocate & Legal Consultan
Alamat : Jl. Nataswara Ruko Graha Mas Depok No. 01 RT 19 RW 01 Desa Kasugengan Lor Kec. Depok Kab. Cirebon
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Daryanto Law Firm Advocate & Legal Consultan yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk:
- Menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan pemahaman dan pemanfaatan bidang pendidikan;
- Mengembangkan institusi dan meningkatkan program kerja PARA PIHAK;
- Memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK untuk mendukung pelaksanaan program kerja PARA PIHAK;
- Menyebarluaskan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat di bidang pendidikan dan penelitian;
- Menyediakan tenaga ahli di bidang pembinaan pendidikan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas fungsi PARA PIHAK.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama ini mencakup:
- Penyelenggaraan forum ilmiah dan penyebarluasan informasi dalam bentuk sosialisasi, seminar, lokakarya, kuliah umum, pelatihan dan workshop;
- Menyelenggarakan pembelajaran, Praktik Pengalama Lapangan dan pengabdian kepada Masyarakat dengan Kurikulum Kampus Merdeka;
- Penelitian kolaboratif;
- Kunjungan kerjasama antar lembaga;
- Pengiriman literatur baik berupa buku, jurnal, majalah maupun segala hal yang menunjang kegiatan
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
- Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menyiapkan peserta dalam Forum Ilmiah yang diselenggarakan PARA PIHAK;
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menyiapkan tempat, sarana dan prasarana berkaitan dengan penyelenggaraan Forum Ilmiah;
- PIHAK PERTAMA berkewajiban dalam menyiapkan peserta dalam magang, praktikum mahasiswa dan kunjungan studi;
- PIHAK PERTAMA berhak memberikan masukan terkait dengan penyelenggaraan Forum Ilmiah yang diselenggarakan PARA PIHAK;
- PIHAK PERTAMA berhak mengajak pihak kedua dalam melakukan penelitian bersama;
- PIHAK PERTAMA berhak memberikan kepada PIHAK KEDUA kiriman literature baik berupa buku, majalah, jurnal maupun segala hal yang berkaitan dengan pengembangan bidang
- Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berkewajiban menyiapkan pembicara dalam Forum Ilmiah yang diselenggarakan PARA PIHAK;
- PIHAK KEDUA berhak mengajak PIHAK PERTAMA dalam melakukan penelitian bersama;
- PIHAK KEDUA berhak memberikan kepada PIHAK PERTAMA kiriman literatur baik berupa buku, majalah, jurnal maupun segala hal yang berkaitan dengan pengembangan bidang
Pasal 4
Pelaksanaan Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama ini akan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK dengan melakukan koordinasi yang berkaitan dengan ruang lingkup kerjasama sebagaimana tercantum pada pasal 2.
Pasal 5
Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat kerjasama ini akan dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Addendum
Setiap perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk addendum atas kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 7
Jangka Waktu Kerja Sama
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini; dan dapat diperpanjang / diperbaharui atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perbedaan pendapat dan atau perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 9
Penutup
- Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai cukup mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA;
- Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA, | PIHAK KEDUA, |
TTD
Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA |
TTD
Daryanto, SHI., MH |
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON
DENGAN
KANTOR DARYANTO LAW FIRM ADVOCATE & LEGAL CONSULTAN
TENTANG
PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Dengan Rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa dan didasari oleh keinginan untuk saling berkerjasama dalam melaksanakan tugas pembangunan bangsa dan negara, maka yang bertanda tangan di bawah ini:
Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA
Dekan Fakultas Syariah
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon yang berkedudukan di Jl. Perjuangan, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45132 dan
Daryanto, SHI., MH
Kepala Kantor Kantor Daryanto Law Firm Advocate & Legal Consultan
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Daryanto Law Firm Advocate & Legal Consultan yang berkedudukan di Jl. Nataswara Ruko Graha Mas Depok No. 01 RT 19 RW 01 Desa Kasugengan Lor Kec. Depok Kab. Cirebon sepakat melakukan kerjasama dalam bidang:
PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Dengan tanpa mempengaruhi independensi masing-masing dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut kesepahaman ini akan diatur dalam perjanjian kerja sama tersendiri.
Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun sejak ditandatanganinya nota kesepahaman ini dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Ditandatangani di Cirebon, pada tanggal 10 November 2022
Fakultas Syariah
IAIN Syekh Nurjati Cirebon |
Kepala Kantor Daryanto Law Firm Advocate & Legal Consultan |
Dekan, | Kepala, |
TTD
Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA |
TTD
Daryanto, SHI., MH |